Saturday, June 30, 2012
Translate Kamus Online | Terjemahan Bahasa Inggris Indonesia
Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar
Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar - Shalat Jama’ adalah melaksanakan dua Shalat wajib dalam satu waktu, yakni melakukan Shalat Dzuhur dan Shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan Shalat Magrib dan Shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’. Jadi Shalat yang boleh dijama’ adalah semua Shalat Fardhu kecuali Shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan Shalat Isya’ atau Shalat Dhuhur.
Sedangkan Shalat Qashar maksudnya meringkas Shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti Shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan Shalat Magrib dan Shalat Shubuh tidak bisa di Qashar.
Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Alloh, sebagaimana firman-Nya, yang artinya: ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar Shalat-mu, (QS: Annisa: 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Alloh yang disuruh oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menerimanya.” (HR: Muslim).
Shalat Jama’ lebih umum dari Shalat Qashar, karena meng-qashar Shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ Shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ Shalat Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ Shalat Dhuhur dengan Ashar dan Shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ Shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ Shalat-nya, apakah karena sakit atau musafir”.
Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ Shalat-nya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ Shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).
Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan meng-qashar Shalat-nya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).
Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan Shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan meng-qashar Shalat-nya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya Shalat Dhuhur bersama Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR: Bukhari Muslim).
Seorang yang menjama’ Shalat-nya karena musafir tidak mesti harus meng-qashar Shalat-nya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia meng-qashar Shalat-nya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan Shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan Shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh meng-qashar Shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan meng-qashar Shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Tabuk. Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan meng-qashar Shalat karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh meng-qashar Shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh meng-qashar-nya. Seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan meng-qashar Shalat-nya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan meng-qashar Shalat-nya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau meng-qashar Shalat-nya (HR: Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan meng-qashar Shalat-nya (Fiqhussunah I/241).
Bagi orang yang melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung Shalat kedua setelah selesai dari Shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti Muwalah (langsung berturut-turut). Karena waktu Shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan Shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan Shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut–turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan Shalat Itmam (tidak meng-qashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja meng-qashar Shalat-nya, dan makmum menyempurnakan rakaat Shalat-nya setelah imammya salam.
Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan Shalat sunah rawatib (Shalat Sunah sesudah dan sebelum Shalat wajib), Kecuali Shalat witir dan Tahajjud, karena Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga Shalat sunah yang ada penyebabnya seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat gerhana, dan Shalat janazah. Wallahu a’lam bis Shawaab.
Demikian Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar yang semoga bermanfaat bagi yang belum mengetahui.
Bagi yang sudah memahami atau mempunyai Ilmu Pengetahuan yang lebih dan tulisan mengenai hal diatas terdapat kekurangan, mohon untuk berbagi di kotak komentar dengan tulisan yang membangun. Terima kasih atas kesediaannya (",)
Bagi yang sudah memahami atau mempunyai Ilmu Pengetahuan yang lebih dan tulisan mengenai hal diatas terdapat kekurangan, mohon untuk berbagi di kotak komentar dengan tulisan yang membangun. Terima kasih atas kesediaannya (",)
Contoh/Format Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak Perusahaan Swasta
Contoh Format Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu / Kontrak Perusahaan Swasta ini bertujuan untuk menerangkan kontrak perjanjian kerja dengan calon karyawan / pegawai baru yang sudah approved / di setujui oleh Pimpinan dalam hal ini biasanya menjabat Pimpinan tersebut menjabat sebagai Direksi dalam suatu Perusahan Swasta, sekaligus menerangkan tentang jabatan, deskripsi pekerjaan / job description / jobs task yang lebih spesifik (jika Perusahaan sudah besar), serta kompensasi / gaji / salary / upah calon karyawan /pegawai baru tersebut. Sobat bisa membuat-nya dengan menyesuaikannya dalam cara merubah / menyusun kalimat / kata-kata yang sesuai dengan kondisi Perusahaan tempat dimana Sobat bekerja.
Pada tulisan yang berwarna merah, bisa Sobat rubah sendiri menurut kondisinya.
Semoga bermanfaat (",)
PERJANJIAN KERJA
Pada tulisan yang berwarna merah, bisa Sobat rubah sendiri menurut kondisinya.
Semoga bermanfaat (",)
PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )
No. ......../ SPK-..... / Bulan / Tahun
Pada hari ini ...........Tanggal .............. (...) bulan .............. (...) tahun ............... (...) telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :
I. Nama : ..........................
Alamat : ..........................
Jabatan : ..........................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Nama Perusahaan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama :
Tempat/Tgl lahir :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUAsebagai :
- Status : Karyawan Kontrak Nama Perusahaan
- Masa Kontrak :
- Jabatan / Unit kerja :
PASAL 2
1. PIHAK KEDUAbersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
1. PIHAK KEDUAbersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
2. PIHAK KEDUAbersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
3. PIHAK KEDUAbersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
4. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
5. PIHAK KEDUAbersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
6. PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
7. PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
8. PIHAK KEDUAbersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
9. PIHAK KEDUAbertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata :
1. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
2. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUAterlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
4. PIHAK PERTAMAdalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
5. PIHAK KEDUAtidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
1. PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
Gaji Pokok : Rp. …………..
Tunjangan Umum : Rp. …………..
Tunjangan Pengobatan : Rp. ………….
2. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar ……….
3. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp………,- perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi
4. PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp……,- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan Nama Perusahaan dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan .
PASAL 6
1. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal ………. hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan Nama Perusahaan dalam proyek pembangunan di Juanda.
2. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
2.1. Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
2.2. Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
2.3. Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
2.4. PIHAK KEDUA meninggal dunia.
3. Apabila PIHAK KEDUAberniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengundurandiri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
4. PIHAK PERTAMAtidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
5. PIHAK KEDUAwajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMAdalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUAkepada PIHAK PERTAMApada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
1. Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
2. Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan Nama Perusahaan, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
3. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surabaya pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Nama Perusahaan
............................. .............................
Direktur
.
Friday, June 22, 2012
Tips Wisata: Tour & Travel Online di Jakarta - PTO Indonesia
Bertamasya merupakan hal yang menyenangkan, karena tujuannya memang menyenangkan hati yang sedang galau dari akibat permasalahan, kepanatan juga kejenuhan...ups...semoga gak ada yang galau ya...heheheee...
Komputer saja butuh refresh kan...apalagi kita sebagai manusia juga mempunyai kapasitas yang serba terbatas. Hanya kita diberi akal dan fikiran yang dapat mengolahnya menjadikan sesuatu itu lebih baik baik menurut Agama maupun norma-norma kebudayaan.
Menghilangkan kepenatan setelah sibuk dengan pekerjaan yang selangit hingga kita melupakan kebersamaan pada keluarga tercinta. Di sela-sela kesibukan Mas Bos ini, tidak ada salahnya jika meluangkan waktu sejenak mengambil cuti di tempat perusahaan Maas Bos bekerja untuk mempercayakan liburan Mas Bos ke Agen / Event Organizer (EO) Wisata Tour & Travel yang dapat diandalkan baik dalam segi pelayanan, fasilitas yang didapat s.d harga paket kemana tujuan bepergian Mas Bos & keluarga?, berapa hari liburan Mas Bos?, dan Acara apa di dalamnya yang cucok di agendakan.
Menghilangkan kepenatan setelah sibuk dengan pekerjaan yang selangit hingga kita melupakan kebersamaan pada keluarga tercinta. Di sela-sela kesibukan Mas Bos ini, tidak ada salahnya jika meluangkan waktu sejenak mengambil cuti di tempat perusahaan Maas Bos bekerja untuk mempercayakan liburan Mas Bos ke Agen / Event Organizer (EO) Wisata Tour & Travel yang dapat diandalkan baik dalam segi pelayanan, fasilitas yang didapat s.d harga paket kemana tujuan bepergian Mas Bos & keluarga?, berapa hari liburan Mas Bos?, dan Acara apa di dalamnya yang cucok di agendakan.
Liburan / Tamasya adalah cara yang jitu dalam mengatasi kejenuhan dalam rumah tangga.
Saya merekomendasikan Tour & Travel Anda kepada PTO Indonesia yang memberikan semua yang Anda butuhkan, mulai Promo Tour, jadwal penerbangan Pesawat via booking tiket mudah, tiket Kereta Api secara online & respon cepat tinggal chatting melalui Official website www.ptoindonesia.com.
Dengan era sekarang komunikasi lebih mudah melalui sosial media & chatting Yahoo Messenger & dilengkapi Produk Zopim yang langsung bisa akses online kepada Mas Bos semuanya, tinggal klik website nya dan di kanan bawah akan muncul dan bisa ajukan pertanyaan-pertanyaan disana, apa yang Mas Bos ingin ketahui sampai Mas Bos tertidur... Xiixixixiii !!!
Nah...tunggu apa lagi... Buruan dapatkan pengalaman berharga dalam wisata bersama PTO Indonesia, make it easy with us !
Sunday, June 3, 2012
Contoh/Form Surat Permohonan Pemberian Peringatan/Pemutusan Hubungan Kerja/PHK
Contoh / Format Surat Permohonan Pemberian Peringatan/Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Perusahaan Swasta ini bertujuan untuk meminta sekaligus memberikan informasi kepada pimpinan Menejemen Sumber Daya Alam (HRD) mengenai bahwa terdapatnya SDM / Karyawan yang melakukan Indisipliner dengan tingkat sesuai denan apa yang telah dilakukan dan berharap Karyawan tersebut dibrikan sanksi sesuai dengan Aturan / Tata tertib Perusahan tersebut. Cara membuat-nya bisa di sesuaikan dalam cara menyusun kalimat / kata-kata yang sesuai dengan penelusuran kejadian. Pada tulisan berwarna merah dan titik-titik juga Sobat isi / diganti sesuai kondisi yang ada.
Semoga bermanfaat (",)
Atasan tidak langsung Atasan langsung
Semoga bermanfaat (",)
FORMULIR PERMOHONAN
PEMBERIAN PERINGATAN / PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Dengan ini mohon diberikan sanksi atas pelanggaran / indisipliner kepada :
1. Nama karyawan : .........................................................................................
2. Jabatan : .........................................................................................
3. Unit kerja : .........................................................................................
4. Tingkatan sanksi : .........................................................................................
5. Uraian pelanggaran : .........................................................................................
........................................................................................................................................
........................................................................................................................................
........................................................................................................................................
........................................................................................................................................
........................................................................................................................................
........................................................................................................................................
5.a ) Nama atasan langsung : ...........................................................................
b ) Jabatan atasan langsung : ...........................................................................
Nama Kota,………………….........
Nama Perusahaan
Mengetahui , Pemohon,
Atasan tidak langsung Atasan langsung
Subscribe to:
Posts (Atom)