Wednesday, March 6, 2013

Lumpur Lapindo, Pemerintah Siapkan Rp 2,1 Triliun

Lumpur Lapindo, Pemerintah Siapkan Rp 2,1 Triliun
Masih Banyak Hak Korban Lumpur Lapindo yang Tertunggak


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat korban lumpur Lapindo yang berada di luar area peta terdampak paling lambat akhir tahun ini. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp 2,1 triliun.

"Untuk yang di luar peta terdampak, anggaran sudah terpenuhi di 2013, sehingga bisa segera dibayarkan, kecuali yang masih bermasalah, seperti tidak ada sertifikat atau sengketa warisan," kata Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ini seusai menggelar pertemuan terkait dengan Lumpur Lapindo, di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2013.

Pertemuan dihadiri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya. Menurut Djoko, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain memperlancar pembuangan lumpur di musim hujan ini agar tanggul tidak jebol. "Kalau sampai tanggul jebol, membuat petaka lainnya," ujar Djoko.

Selain itu, pemerintah meminta Lapindo segera membayarkan ganti rugi kepada masyarakat yang berada di area peta terdampak semburan lumpur. "Mereka bilang mulai akhir Maret bisa dibayarkan sehingga akhir Mei selesai," katanya.

Mengenai usul Gubernur Jawa Timur yang meminta pemerintah membeli aset milik Lapindo di Porong, yang kemudian hasil penjualan aset itu digunakan untuk membayar korban lumpur yang belum memperoleh ganti rugi, Djoko menegaskan, tidak mungkin dilakukan. "Itu bukan solusi, dan dari Menteri Keuangan bilang hal tersebut tidak diizinkan dalam Undang-Undang Keuangan," ujarnya.

Pemerintah hanya bisa memfasilitasi penanggulangan lumpur Lapindo dan menjamin pembayaran untuk warga yang berada di luar area terdampak 22 Maret 2007 sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2007.

ROSALINA

No comments:

Post a Comment